counter

Translate

Kamis, 10 Oktober 2013

hal. 275 - 276



C. FUNGSI PAJAK DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
  Sebaga pelaku ekonomi,pemerintah melakukan kegiatan ekonomi yang ditunjukan untuk kepentingan rakyat dan Negara. Untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumsi atau melakukan produksi, pemerintah harus mengeluarkan sejumlag biaya. Penerimaan Negara akan digunajan untuk membiayai kegiatan ekonomi Negara. Sumber penerimaan pemerintah yang utama adalah pajak.
1.Pengertian dan Ciri-Ciri Pajak
 Apa yang kamu ketahui tentang pajak? Untuk memperjelas pemahamanmu,berikut diuraikan beberapa definisi para ahli tentang pajak.
a . Prof. Dr. P.S.A Ariani, mengartikan pajak sebagai iuran wajib kepada Negara (yang sifatnya dapat di paksakan) berdasarkan undang undang tanpa mendapat balas jasa secara langsung dan di gunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum Negara
b . Prof. Dr. Djajadiningrat, mengartikan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian yang di tetapkan pemerintah dan dapat dipaksakan dengan balas jasa yang tidak dapat diberikan Negara secara langsung
c . Dr. Soeparman Soemahamidjaya, mengartikan pajak sebagai iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasaberdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang dan jasankolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dengan demikia, secara sederhana pajak dapat diartikan sebagai iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (perorangan atau badan usaha) kepada Negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Berdasarkan definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan cirri-ciri pajak sebagai berikut.
a . Iuran wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak.
b. Pemungutannya didasarkan pada undang-undang dan norma-norma hokum sehingga bersifat dipaksakan.
c. Digunakan untuk kepentingan umum.
d. digunakan untuk meningkatkan kesejahterean rakyat.
 e. wajib pajak tidak mendapat balas jasa ata manfaat secara langsung.
2.Prinsip dan Sistem Pemungutan Pajak
a. Prinsip Pemungutan pajak
   Berikut ini diuraikan beberapa prinsip yang harus di perhatikan pemerintah dalam pemungutan pajak.
11)    Adil
    Adil berarti bahwa pajak harus sesuai dengan kemampuan para wajib pajak, dan beban pajak yang diwajibkan sudah seharusnya disesuaikan dengan manfaat pajak yang diperoleh. Sebagai contoh, seorang pegwai berpenghasilan rendah.
22)    Sederhana
    Pajak yang berlaku sebaiknya sederhana dan tidak banyak jenisnya sehingga mudah dimengerti oleh para wajib pajak. Sistem pengenaan dan perhitungannyapun harus sederhana agar dapat dipahami oleh masyarakat umum.
33)    Jelas dan pasti
    Ketentuan atau prosedur tentang perpajakan (seperti hal yang dikenal pajak, tarifnya, cara perhitungan dan pembayarannya,sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak melalaikan kewajibannya) harus jelas dan pasti. Hal ini ditunjukan untuk menghindari munculnya berbagai permasalahan
44)    Efesien
Pemerintah perlu berusaha agar pengeluaran biaya dalam perhitungan dan pemungutan pajak tetap efesien.Oleh karena itu, sebaiknya diusahakan agar biaya perhitungan dan pemungutan jangan sampai lebih besar daripada jumlah pajak yang diperoleh.





C. FUNGSI PAJAK DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
  Sebaga pelaku ekonomi,pemerintah melakukan kegiatan ekonomi yang ditunjukan untuk kepentingan rakyat dan Negara. Untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumsi atau melakukan produksi, pemerintah harus mengeluarkan sejumlag biaya. Penerimaan Negara akan digunajan untuk membiayai kegiatan ekonomi Negara. Sumber penerimaan pemerintah yang utama adalah pajak.
1.Pengertian dan Ciri-Ciri Pajak
 Apa yang kamu ketahui tentang pajak? Untuk memperjelas pemahamanmu,berikut diuraikan beberapa definisi para ahli tentang pajak.
a . Prof. Dr. P.S.A Ariani, mengartikan pajak sebagai iuran wajib kepada Negara (yang sifatnya dapat di paksakan) berdasarkan undang undang tanpa mendapat balas jasa secara langsung dan di gunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum Negara
b . Prof. Dr. Djajadiningrat, mengartikan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian yang di tetapkan pemerintah dan dapat dipaksakan dengan balas jasa yang tidak dapat diberikan Negara secara langsung
c . Dr. Soeparman Soemahamidjaya, mengartikan pajak sebagai iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasaberdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang dan jasankolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dengan demikia, secara sederhana pajak dapat diartikan sebagai iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (perorangan atau badan usaha) kepada Negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Berdasarkan definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan cirri-ciri pajak sebagai berikut.
a . Iuran wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak.
b. Pemungutannya didasarkan pada undang-undang dan norma-norma hokum sehingga bersifat dipaksakan.
c. Digunakan untuk kepentingan umum.
d. digunakan untuk meningkatkan kesejahterean rakyat.
 e. wajib pajak tidak mendapat balas jasa ata manfaat secara langsung.
2.Prinsip dan Sistem Pemungutan Pajak
a. Prinsip Pemungutan pajak
   Berikut ini diuraikan beberapa prinsip yang harus di perhatikan pemerintah dalam pemungutan pajak.
1)    Adil
    Adil berarti bahwa pajak harus sesuai dengan kemampuan para wajib pajak, dan beban pajak yang diwajibkan sudah seharusnya disesuaikan dengan manfaat pajak yang diperoleh. Sebagai contoh, seorang pegwai berpenghasilan rendah.
2)    Sederhana
    Pajak yang berlaku sebaiknya sederhana dan tidak banyak jenisnya sehingga mudah dimengerti oleh para wajib pajak. Sistem pengenaan dan perhitungannyapun harus sederhana agar dapat dipahami oleh masyarakat umum.
3)    Jelas dan pasti
    Ketentuan atau prosedur tentang perpajakan (seperti hal yang dikenal pajak, tarifnya, cara perhitungan dan pembayarannya,sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak melalaikan kewajibannya) harus jelas dan pasti. Hal ini ditunjukan untuk menghindari munculnya berbagai permasalahan
4)    Efesien
Pemerintah perlu berusaha agar pengeluaran biaya dalam perhitungan dan pemungutan pajak tetap efesien.Oleh karena itu, sebaiknya diusahakan agar biaya perhitungan dan pemungutan jangan sampai lebih besar daripada jumlah pajak yang diperoleh.